Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
Melebihi batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)
Satuan Polisi Lalu-lintas (Polantas) Polres Garut, Jawa Barat, akan melakukan razia gabungan besar-besaran bersama TNI dan Dinas Perhubungan hingga dua pekan ke depan.
Korlantas Polri, Bandung – Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar Polrestabes Bandung ditujukan untuk masyarakat tertib dalam berkendara. Operasi digelar mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Untuk agenda razia hari ini dilakukan di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung dengan dua agenda kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu preventif dan preemtif.
Untuk preventif kegiatan yang digelar berupa razia kepada pengendera yang melanggar beberapa aturan.
“Jadi preemtif nya dilakukan unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) yaitu melakukan sosialisasi kepada ojek-ojek pangkalan terhadap beberapa sasaran operasi di ops zebra 2024,” Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar melalui Kanit Kamsel Polrestabes Bandung, IPTU Dewi Prawira Putri.
Adapun sasaran razia kali ini yaitu pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), melawan arus, hingga pengendara di bawah umur.
“Kemudian ada juga pengendara yang menggunakan ponsel,” ucapnya.
Dewi menjelaskan, sejumlah kendaraan terpaksa diamankan sementara oleh petugas lantaran pengendara tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Selain itu, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias brong juga bakal diberhentikan.
“Bermacam-macam ya (alasan diangkut), ada knalpot brong, ada yang tidak bawa SIM, kemudian STNK juga gaada, jadi yang ditahan itu motornya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kelengkapan berkendara harus terus diterapkan meski tidak ada razia yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, kelengkapan berkendara menjadi kunci keselamatan masyarakat ketika berpergian menaiki sepeda motornya.
“Sebenarnya kita himbau kepada masyarakat, mau ada atau tidak ada Operasi itu tetap harus berkendara yang lengkap dan juga hati-hati juga tidak merugikan pengendara lain,” imbaunya.
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara diberhentikan oleh petugas kepolisian. Alasannya bermacam-macam. Ada yang karena tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI) hingga membawa barang berlebihan.
Saat diberhentikan, beberapa pengendara ada yang tidak membawa SIM atau STNK. Akibatnya mereka harus kena tilang atau mengambil surat-surat itu jika ditinggalkan di rumah.
Selasa, 12 September 2023
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.[1] Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra (Zebra Cross), salah satu fitur dari jalan raya. Beberapa pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tak melewati jalan besar.[2]
Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289
Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 286
Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)
Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran. Selain itu, beberapa pelanggaran mungkin dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau penahanan kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang digelar Operasi Zebra 2024, ketahui prosedur Razia kendaraan yang benar sesuai aturan terbaru bisa disimak disini.
Adapun Operasi Zebra 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan baru akan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Razia lalu lintas merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan ketertiban di jalan raya.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor di jalan sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian terdapat aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
• BARU Tahu Beda Razia Resmi atau Bukan di Operasi Zebra 2024
“Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis 16 Oktober 2024.
“Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, tidak memasang lampu penerangan saat malam hari dan lupa membawa surat perintah tugas, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra yang digelar pada 14-27 Oktober 2024, yang penekanannya adalah edukasi dan teguran.
Namun tidak menutup cara untuk melakukan represif dengan tilang cara manual.
“Walaupun cara ini (tilang manual) sebagai ultimum remedium atau pilihan akhir.
Pada saat pemeriksaan secara stasioner atau razia, SOP tetap harus dipedomani,” ucap Budiyanto.
“Petunjuk teknis agar anggota gampang menerjemahkan di lapangan. SOP disusun tetap mengacu pada ketentuan hukum di atasnya. Dalam arti SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.
Menurutnya, secara umum razia atau pemeriksaan di jalan tidak boleh berdampak kepada kemacetan, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.
Sidoarjo - Menerima kunjungan siswa-siswi PG dan TK Bunda Zulaekah, Rabu (16/10/2024) di Polresta Sidoarjo, anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dengan riang mengajak berkeliling mako.
Tidak hanya mengenalkan tugas-tugas kepolisian, anggota Satlantas Polresta Sidoarjo kemudian mengajak anak-anak pelajar ke gedung Satlantas. Untuk diajak bermain serta mengedukasi mereka tentang peraturan tertib berlalu lintas.
Seperti ditunjukan Bripka Graita Raga tentang rambu-rambu lalu lintas kepada siswa-siswi PG dan TK Bunda Zulaekah. "Lampu merah ini pengendara harus berhenti ya adik-adik, dengan mengerti dan mematuhi peraturan tertib berlalu lintas maka dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mari bersama jadi pelopor keselamatan berkendara di jalan raya," jelasnya.
Edukasi tertib lalu lintas kali ini dimasifkan, sebagai upaya Preemtif Operasi Zebra Semeru 2024. Dengan mengedukasi tertib berlalu lintas sejak dini diharapkan dapat membentuk generasi sadar dan patuh akan keselamatan berkendara di jalan raya.
"Para pelajar harus dapat menjadi pelopor keselamatan berkendara," lanjutnya. Jh
Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
Dasar Hukum: Pasal 281
Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283